JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pelaporan Mantan Ketua Umum MUI Din Syamsuddin dengan tudingan radikal adalah fitnah keji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan tudingan tersebut bahkan berpotensi memecah belah bangsa.
"Ini merupakan bagian dari upaya memecah belah antar elemen bangsa. Tidak berlebihan untuk menyebut bahwa spirit Islamofobia sebetulnya sudah muncul di mana mana dan berkembang antara lain di Indonesia. Dengan dalih radikalisme, ada kemungkinan spirit Islamofobia ini ditebar," kata Sudarnoto dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Din Syamsuddin Bicara Kemungkinan Aktor Intelektual Ledakan Kantor KAMI
Sudarnoto memaparkan, selama ini mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu justeru memiliki rekam jejak anti radikalisme di kancah nasional maupun internasional. "Prof. Din Syamsuddin secara nasional dan internasional ialah mengarus utamakan Wasatiyatul Islam. Prof. Din anti radikalisme atas nama dan untuk motif apa pun serta siapa pun yang melakukannya," katanya.
Baca Juga: Ketika Din Syamsuddin dan Kelompok 212 Tergusur dari Kepengurusan MUI
Sebelumnya, Din dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB). Laporan tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 soal laporan pelanggaran disiplin PNS atas nama terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.