Saat adegan reka ulang perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1.532.044.000 dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabuke.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di dalam mobil, di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Dirjen Kemensos, KPK Amankan Dokumen Penting Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek Bansos Covid-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Serta Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Baca Juga: Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Diduga Sampai ke Ihsan Yunus
Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos sebesar Rp10.000 per paket bansos senilai Rp300.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.