Argo menambahkan Maaher mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya saat dirawat di RS Polri.
"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara. Untuk apa? untuk dilakukan perawatan," ujar Argo.
Tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Ia menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ustaz Maaher Dimakam di Sebelah Makam Syekh Ali Jaber
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat setelah sempat dirawat di RS Polri.
Istri Maaher juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang dalam kondisi sakit selama berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan bahwa Maaher masih dalam kondisi penyembuhan dari sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah infeksi atau luka di bagian usus.
Bantah penyiksaan
Pihak keluarga Maaher At-Thuwailibi menyatakan, kabar yang beredar terkait kondisi almarhum disiksa saat masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri adalah tidak benar.
Baca Juga: Istri Ustadz Maaher Minta Maaf Kepada Tokoh NU
Hal itu disampaikan langsung oleh kakak ipar Maheer At-Thuwailibi, Jamal, usai proses pemakaman di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Tangerang, Selasa (9/2/2021).
"Kami ingin meluruskan terkait kabar kalau almarhum disiksa, itu hoaks. Sejauh ini penyidik perlakuannya baik kepada almarhum," ujar Jamal sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.