JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui insentif bulan Desember 2020 untuk tenaga kesehatan pusat belum dibayarkan.
Hal itu dijelaskan Menkes Budi Gunadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (9/2/2021).
Menkes menyatakan hingga saat ini, insentif tenaga kesehatan pusat sudah dibayar hingga November 2020. Namun, untuk bulan Desember 2020 belum dibayar.
Belum dibayarnya insentif tersebut lantaran proses penagihan diajukan satu bulan setelahnya. Semisal tagihan bulan November, diajukan di Desember dan dibayarkan pada bulan Desember.
Baca Juga: Rapat Dengan Menkes, Komisi IX DPR Tanya Kapan Insentif Tenaga Kesehatan Dibayar
"Untuk yang bulan Desember, karena diajukannya di Januari, jadi kita masih menunggu anggaran di tahun 2021 untuk pembayarannya," ujar Budi. Dikutip dari Kontan.co.id.
Menkes Budi menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mempercepat pembayaran agar insentif tenaga kesehatan di bulan Desember bisa segera cair.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengatakan pencairan insentif tenaga kesehatan tingkat daerah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Ia menyebut Kemenkeu sudah menyalurkan anggaran insentif ke Kabupaten/Kota, namun masih ada insentif yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Karyawan RSUD Bengkulu Tuntut Pembayaran Insentif
Menkes juga meminta agar anggota DPR turut mendorong para kepala daerah untuk turut menyelesaikan pembayaran insentif ini.
Menurutnya, Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kemendagri supaya pembayaran insentif tenaga kesehatan ini segera disalurkan. Namun, beberapa kepala daerah masih merasa perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Lebih lanjut, Menkes Budi menjelaskan pihaknya tengah berdiskusi dengan Kemenkeu agar penyaluran insentif tenaga kesehatan di daerah bisa langsung dilakukan pusat.
"Rencana kami di 2021, melihat pengalamannya seperti ini dan banyak keluhan yang masuk dari masyarakat, kami sedang berdiskusi dengan Kemenkeu, bisa tidak dibayarkan langsung dari pusat saja melihat pengalaman kalau pembayarannya dilakukan dari daerah, itu berbeda-beda kebijakan pembayarannya," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Dipotong
Adapun, dalam rapat kerja sebelumnya, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar Dewi Asmara mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan kerja ke daerahnya, dia menyebut masih ada insentif tenaga kesehatan pusat yang belum dibayar pada November dan Desember 2020.
"Kami temukan insentif tenaga medis dan tenaga kesehatan pusat belum dibayar untuk November dan Desember, karenanya kami ingin dengar penjelasan rinci dan mendesak Pak Menkes untuk mengambil kebijakan mengenai insentif yang belum dibayar ini," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.