JAKARTA, KOMPAS.TV- Tepi Indonesia mengatakan Orient Riwu Kore harus tetap dilantik sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Seusai dilantik, Kemendagri harus segera memberhentikan Orient Riwu Kore dari jabatan Bupati Sabu Raijua, NTT atas dasar UU Kewarganegaaraan dan regulasi lain yang melarang.
Hal tersebut dikemukakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, kepada KompasTV, Jumat (5/2/2021). “Dan segera setelah itu dilakukan pengangkatan dan pelantikan Wakilnya untuk menduduki jabatan Bupati,” ujar Jeirry.
Baca Juga: Masih Mengkaji Polemik Orient Riwu Kore, Bawaslu Minta Pelantikan Ditunda
Jeirry mengatakan, mekanisme Pilkada untuk mempersoalkan kasus ini sudah tertutup. Apalagi, sambungnya, tak ada gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi terhadap Orient Riwu Kore.
“Tentu kesalahan ini fatal sebab Pilkada sudah usai, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon dan keluar sebagai pemenang. Sudah ditetapkan oleh KPU juga. Tentu ini harus menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu, sebagai pihak yang meloloskan orang yang ternyata tak memenuhi syarat, apalagi memiliki kewarganegaraan asing,” kata Jeirry.
Baca Juga: Orient Riwu Kore Warga Tanjung Priok, Alamat di KTP Bikin Bingung Ketua RW
Sesuai UU Kewarganegaraan No. 12/2006, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Atas dasar itu, Jeirry menilai Orient Riwu Kore tak memenuhi syarat sebagai calon dalam Pilkada.
“Dalam UU itu dijelaskan bahwa ketika seseorang menjadi warga negara lain, secara otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, semestinya tak bisa lagi jadi calon waktu itu,” tutur Jeirry.
Baca Juga: PDI Perjuangan: Orient Riwu Dapat KTA Partai Saat Maju Pilkada NTT
Jeirry menyoroti adanya kelemahan mekanisme verifikasi persyaratan Paslon di KPU. Ternyata, kata Jeirry, KPU tak mampu mengungkap kesalahan substansi kasus ini.
Sementara itu, Bawaslu dalam hal ini juga terkendala untuk melakukan verifikasi sebab ada pihak lain yang punya otoritas untuk menentukan. Ditambah lagi, calon bupati yang berkompetisi di Pilkada tidak jujus sehingga membuat proses verifikasi persyaratan menjadi sulit.
Baca Juga: Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat: Jika Terbukti WNA, Orient Riwu Kore Bisa Dipecat dari Partai
“Silahkan pihak yang keberatan untuk mempersoalkan ketidakprofesionalan penyelenggara tersebut. Meskipun penyelenggara pemilu mengatakan sudah melakukan semua tahapan verifikasi persyaratan, tapi faktanya kini bahwa yang bersangkutan terbukti tak memenuhi syarat,” ujarnya.
Paslon yang sudah ditetapkan tersebut tetap harus dilantik. Namun, segera setelah pelantikan usai, harus dilakukan pemberhentian terhadap Bupati tersebut atas dasar UU kewarganegaraan atau juga regulasi lain yang melarang. Dan segera setelah itu dilakukan pengangkatan dan pelantikan Wakilnya untuk menduduki jabatan Bupati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.