Kompas TV nasional peristiwa

Dirjen Dukcapil Beber Alasan Bupati Orient Riwu Kore Jadi Warga Negara Amerika, Ternyata...

Kompas.tv - 4 Februari 2021, 06:05 WIB
dirjen-dukcapil-beber-alasan-bupati-orient-riwu-kore-jadi-warga-negara-amerika-ternyata
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Sumber: Screenshot)
Penulis : Fadhilah

Lalu 3 Agustus 2020, Orient Riwu Kore secara resmi pindah dari Jaksel ke Kota Kupang, NTT.

Menurut Zudan, berdasarkan riwayat database kependudukan, Orient Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI.

"Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan, seperti perpindahan kependudukan. Pindah dari daerah A menuju daerah B, seperti itu," jelasnya.

 

Baca Juga: Alot! Bawaslu Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika, KPU Ngotot WNI

Dukcapil Lakukan Kajian Mendalam

Sementara hingga kini, pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terkait dengan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Zudan menambahkan, Dukcapil memiliki satu aturan main bahwa dalam ketatanegaraan, hulunya adalah persoalan kewarganegaraan, sedangkan hilirnya adalah pencatatan administrasi kependudukan.

"Oleh karena itu, nanti administrasi kependudukan akan mengikuti kewarganegaraannya. Apabila terbukti WNI, maka dokumen KTP, KK, itu masih terus berlaku. Tetapi apabila terbukti nanti Pak Orien Riwu Kora adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan mencabut KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan," jelas Zudan.

Sebelumnya, polemik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, hingga kini belum menuai titik terang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menyebut bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Karena itu Orient tidak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai WNI.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap kekeh menyatakan Orient Riwu Kore warga Negara Indonesia (WNI) karena memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: Komisi II DPR Kasih 3 Opsi untuk Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Salah Satunya Pemilihan Ulang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x