JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda pendapat terkait Draf sementara Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan (Umum).
Masyarakat mencermati pembicaraan terkait RUU Pemilu ini berkaitan dengan syarat pencalonan peserta pilkada, pilpres, dan pileg. Isu ambang batas pencalonan pilpres (Presidential Threshold) dan larangan eks anggota HTI menjadi topik yang ramai diperbincangkan.
Namun, sembilan fraksi parpol di DPR juga menyoroti isu pilkada serentak. Sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada mestinya digelar serentak pada November 2024.
Sebagian fraksi ingin Pilkada berjalan sesuai aturan itu. Namun, ada pula fraksi lain yang mendorong Pilkada terselenggara pada 2022 dan 2023 sesuai isi draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat 2 dan 3.
Baca Juga: Tegang! Menkes Ditegur Oleh Komisi IX DPR RI Terkait Keseriusan Tangani Covid-19
Lalu, seperti apa peta politik terkait RUU Pemilu ini?
PAN dan PPP
PAN dan PPP sama-sama menolak keras pembahasan seluruh RUU pemilu.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini baru resmi diundangkan. Zulkifli menilai belum waktunya revisi UU Pemilu.
Menurutnya, aturan ini dapat disempurnakan lewat aturan turunannya.
"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," tulis Zulkifli dalam rilis resmi, Senin (25/1/2021).
Senada dengan itu, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa juga menilai revisi UU Pemilu ini relatif cepat. Menurut Suharso, hal itu akan menghambat pematangan demokrasi.
Baca Juga: Draf RUU Pemilu Larang Mantan HTI Ikut Pemilu, Seperti PKI
“Tergerus dengan perubahan Undang-Undang Pemilu. Diperlukan kemantapan demokrasi prosedural agar demokrasi substansial memperoleh kesempatan berkinerja," ujar Suharso pada Selasa (27/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
PDIP, PKB dan Gerindra
Tiga parpol paling kuat di Senayan sepakat aturan soal Pilkada tak perlu diubah dalam RUU Pemilu. Ketiganya sepakat Pilkada berjalan serentak pada 2024 sesuai UU Pilkada.
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, Pilkada serentak selama ini cenderung belum sempurna dari segi pelaksanaan, bukan substansi peraturan perundangan-undangan.
“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," tulis Djarot dalam rilis resmi, Kamis (28/1/2021).
Djarot juga menyangkal, sikap itu untuk menjegal langkah politik elektroral Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.