Kompas TV nasional peristiwa

Eiger Tegur Youtuber, Beberapa Merek Ternama Ini juga Pernah Blunder

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 15:29 WIB
eiger-tegur-youtuber-beberapa-merek-ternama-ini-juga-pernah-blunder
Toko Eiger di Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Travel - Toko Eiger Bandung, Produk Eiger via Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eiger, sebuah merek pakaian luar ruangan menjadi topik pembicaraan warganet baru-baru ini. Sebabnya, Eiger mengirim surat keberatan kepada beberapa youtuber yang me-review produk mereka.

Dalam surat keberatan itu, Eiger meminta para youtuber itu menghapus video review produk itu. Alasannya, para youtuber itu tak bisa mengulas produk Eiger dengan baik.

Padahal, Eiger tak mensponsori para youtuber itu. Youtuber-youtuber bersangkutan membeli sendiri produk Eiger untuk bisa membuat review-nya.

Baca Juga: Eiger Kirim Surat Teguran ke Youtuber: Ini Deretan Fakta Sang Bos, Ronny Lukito

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, tindakan Eiger itu tidak tepat.

“Apa yang dilakukan Eiger kurang pas, terlalu intervensi kepentingan dan hak konsumen,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Para selebriti pun ikut mengkritik Eiger. Selebriti yang ikut berkomentar, antara lain Boy Chandra, Fiersa Besari, Reza “Arap” Oktovian, dan Ernest Prakasa.

Singkatnya, surat keberatan itu adalah publikasi yang buruk (bad public relation) bagi Eiger. Para pengguna lama Eiger bahkan sampai mempertimbangkan tak akan lagi membeli produk Eiger.

Namun, Eiger bukan perusahaan pertama yang tersandung dan mendapat publikasi buruk.

Berikut beberapa perusahaan yang terjerat bad PR.

1. RS Omni

Pada 15 Agustus 2008 Prita Mulyasari mengirim surat elektronik pada temannya. Isi surel itu adalah keluhan soal pelayanan RS Omni Internasional Tangerang.

Namun, tak disangka isi surel itu beredar luas di dunia maya.

RS Omni mengajukan keberatan atas keluhan itu. Pihak RS Omni dan Prita sudah mencoba mediasi, tetapi gagal.

Baca Juga: Imbas Kasus Eiger, Postingan Ridwan Kamil Ikut Kena Sindir Netizen

Pihak rumah sakit kemudian menggugat Prita dengan pasal pencemaran nama baik.

Pada 11 Mei 2009 hakim menyatakan Prita bersalah dalam kasus perdata dan harus membayar denda total Rp 261 juta.

Prita juga ditahan di LP Wanita Tangerang hingga menjalani pengadilan pidana pada Juni 2009.

Dalam perjalanannya, masyarakat Indonesia malah bersimpati pada Prita. Masyarakat lalu melakukan penggalangan dana untuk melunasi denda yang dikenakan pada Prita  pada 2009.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x