JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan menertibkan kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Berjualan Lewati Batas Jam Malam, Satpol PP Razia Belasan Warung Makan Pinggir Jalan
Dalam razia ini, petugas juga menghalau anggota ormas yang menghalang-halangi razia.
Anggota ormas ini mencoba menghalang-halangi penertiban kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di bahu jalan.
Namun petugas tetap melanjutkan razia dan tetap menderek mobil yang terjaring.
Petugas TNI - Polri yang ikut dalam razia pun langsung menghalau anggota ormas ini karena tetap menghalang-halangi penertiban.
Baca Juga: ASN Mesum Dalam Mobil Digrebek di Parkiran Pasar, Bupati Sampang Minta Sanksi Setimpal, Bikin Malu.
Petugas mengungkapkan kegiatan penderekan telah sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam undang-undang disebutkan, setiap kendaraan dilarang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.