Kompas TV nasional hukum

Jaksa Pinangki: Mohon Izin Yang Mulia, Ini Kesempatan Terakhir Saya Menyampaikan...

Kompas.tv - 27 Januari 2021, 18:49 WIB
jaksa-pinangki-mohon-izin-yang-mulia-ini-kesempatan-terakhir-saya-menyampaikan
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dalam sidang kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Momen Jaksa Pinangki menangis ini berawal ketika Hakim Ketua IG Eko Purwanto mengumumkan penetapan jadwal sidang berikutnya dengan agenda pembacaaan putusan.

Sidang putusan dengan terdakwa Jaksa Pinangki akan dibacakan pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Penasihat Hukum Sebut Tak Ada Bukti Pinangki Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra


“Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Eko, saat sidang berlangsung, Rabu.

Selanjutnya terdakwa Pinangki menyampaikan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil bobot kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini, Yang Mulia," ucap Pinangki.

"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan hukuman, Yang Mulia," tuturnya sambil menangis.

Hakim kemudian mengatakan hal itu sudah terangkum dalam nota pembelaan atau pleidoi Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Itu semua sudah tersangkum juga dalam pembelaan saudara, ya," tutur majelis hakim. 

Baca Juga: DPR Sebut Kejagung Tak Profesional: Jaksa Pinangki Harusnya Dituntut Lebih Berat

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x