Kompas TV nasional berita utama

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M karena Tol Desari, Ini Tanggal Sidang Perdana Gugatan

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 08:45 WIB
tommy-soeharto-gugat-pemerintah-rp56-6-m-karena-tol-desari-ini-tanggal-sidang-perdana-gugatan
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA,KOMPAS.TV- Salah satu putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau biasa dikenal dengan Tommy Soeharto ternyata tengah berseturu dengan pemerintah Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, Pangeran Cendana itu menggugat pemerintah senilai Rp56,6 miliar lantaran aset yang dimilikinya tergusur proyek jalan tol Depok-Antasari (Desari) yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Tommy Soeharto sebagaimana dilansir dari Kontan.id ternyata sudah mengajukan gugatan tersebut sejak 12 November 2020 melalui kuasa hukumya, Victor Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M

Adapun sidang perdana gugatan tersebut sudah dijadwalkan yakni pada 8 Februari 2021 mendatang. 

Tommy Soeharto yang juga pendiri grup usaha Humpuss (HITS) ini menggugat yakni:

- Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,

- Tergugat  II Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,

- Tergugat III Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI. 

- Tergugat IV Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel 

- Tergugat V: PT Citra Waspphutowa.

Baca Juga: Tommy Soeharto Resmi Gugat Menkumham Yasonna Laoly

Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.

Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x