Kompas TV nasional berita utama

Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 07:54 WIB
punya-aset-digusur-tol-desari-tommy-soeharto-gugat-pemerintah-rp56-6-m
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia lantaran salah satu aset yang dimilikinya tergusur proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Tak tanggung-tanggung, pemilik nama lengkap Hutomo Mandala Putra itu menggugat pemerintah senilai Rp56,6 miliar. 

Melansir Kontan.id, Senin (25/1/2021), selain menggugat pemerintah dengan nilai Rp56,6 miliar, pendiri grup usaha Humpus (HITS), Tommy Soeharto juga meminta proyek jalan tol Desari dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan yang mengikat. 

Baca Juga: Tommy Soeharto Resmi Gugat Menkumham Yasonna Laoly

Tommy Soeharto sudah mendaftarkan  gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PM)Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak. Rencananya sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini  akan dilaksanakan Senin 8 Februari 2021.

"Memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila para tergugat atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak. 

Baca Juga: Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Klaim Terima SK Kemenkumham, Tommy Soeharto Bukan Lagi Ketua Umum

Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

3. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;

4. Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;

5. Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File No. : 00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan : H. Hutomo Mandala Putra, Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Tergugat II dalam kerangka pembebasan Objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan Kantor (1.034 m2), bangunan Pos Jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta Sarana Pelengkap PENGGUGAT dan tanah milik Penggugat seluas 922 m2;

Baca Juga: Profil Komisaris PTBA Carlo Brix Tewu, Jenderal Polisi Penangkap Tommy Soeharto dan Imam Samudra

6. Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

7. Menghukum Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut  Tanah senilai Rp28.858.600.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);

8. Biaya Pengganti Baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp. 5.075.100.000,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) terhadap Bangunan Kantor 1.034 m2, Permeter Rp4.700.000, Bangunan Pos Jaga 15 m2 Per meter Rp 2.993.333,3, Bangunan 57 m2 Permeter Rp 2.989.473,68,-Biaya Pengganti terhadap Sarana Pelengkap senilai Rp. 256.800.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang masing-masing rincian identifikasi sebagai berikut, Biaya Pengganti Baru, Listrik PLN 8.800 Watt, Air Sumur 1 Uni, Pagar depan, yang terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi + 2 Meter sebesar 91 M2, Halaman depan, terbuat dari konblok 531 M2

Baca Juga: Partai Tommy Soeharto Akan Polisikan Ahmad Basarah

9. Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan; dan

10. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.

Baca Juga: Dialog: Tommy Soeharto Akan Tuntut Elite Pdip Soal Guru Korupsi (1)

11. Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini ditetapkan;

12. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan atas Gugatan ini dan terhadap Turut Tergugat II tidak mengenakan Pajak Penghasilan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok – Antasari terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No. 666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena pembebasan Proyek Tol Depok – Antasari.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x