JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara korban Sriwijaya Air SJ-182 klaim menemukan adanya indikasi kesalahan Boeing dalam kecelakaan pesawat bernumpang 62 orang tersebut.
C Priaardianto dari kantor Hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, indikasi kesalahan Boeing adalah mengenai kerusakan sistem autothrottle di pesawat Boeing 737-500 yang digunakan SJ-182.
Priaardianto mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melakukan tuntutan kepada Boeing di pengadilan Amerika Serikat.
Baca Juga: 47 Korban Sriwijaya Air SJ182 Sudah Teridentifikasi
Selain itu mereka juga menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap kecelakaan nahas Sriwijaya Air dengan rute penerbangan Jakarta-Pontianak tersebut.
"Kami tidak terburu-buru," kata C Priaardianto saat menggelar konferensi pers yang diikuti Jurnalis Kompas TV Leo Taufik, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Tuntutan akan dilakukan kuasa hukum korban Sriwijaya Air bekerja sama dengan pengacara penerbangan internasional Charles Herrmann dari Herrmann Law Group.
Kantor Hukum Danto dan Tomi & Rekan mengaku telah mendapatkan kuasa dari empat keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 untuk melakukan penuntutan terhadap pabrikan pesawat asal Amerika Serikat tersebut.
Namun Priaardianto tidak mengungkap keempat keluarga korban yang memberikan kuasa terhadapnya.
Baca Juga: Sistem Autothrottle Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Berfungsi?
Sambil menunggu bukti-bukti untuk penuntutan, kata Priaardianto, pihaknya akan melakukan pendampingan terkait pemberian santunan yang diberikan pihak maskapai Sriwijaya Air kepada keluarga korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.