BALI, KOMPAS.TV - Kristen Gray akhirnya dideportasi. Kanwil Kemenkumham Bali menyatakan ia telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sosok bernama lengkap Kristen Antoinette Gray itu dideportasi dari Indonesia bersama pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander.
Kristen Gray dianggap telah menyebarkan informasi terkait kenyamanan terhadap kaum LGBT. Selain itu, ia juga menjelaskan tentang adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Baca Juga: Imigrasi Tegaskan Kristen Gray Tidak Overstay, Ia Punya Izin Tinggal di Bali yang Sah
WNA asal Amerika itu juga diduga telah melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Saundra Michelle Alexander sebagai pasangannya juga dideportasi karena diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut.
Sejak tadi malam, tangkapan layar tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal telah viral di Twitter.
Adapun Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci oleh yang bersangkutan. Demikian pula akun Twitter-nya, @kristentootie, yang memiliki 5.796 pengikut, turut digembok.
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar, dan tengah menunggu penerbangan.
Baca Juga: Imigrasi: Kristen Gray Bakal Segera Dideportasi atau Dipidana Jika Ada Pelanggaran
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," demikian penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia. Kini, WNA dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021, dengan beberapa pengecualian.
"Pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa (19/1/2021).
Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.
Adapun terkait ijin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.
"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," tambah Arvin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.