JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (18/1/2021), kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 mulai disidik pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Asabri merupakan kependekan dari Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Jaksa Agung Terkait Dugaan Korupsi Rp 17 T Asabri
Penyidikan terkini dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi oleh petugas penyidik dari Kejagung.
Penyidikan kasus ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah tertanggal 14 Januari 2021.
"Memeriksa empat orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin.
Beberapa saksi yang diperiksa itu di antaranya Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012-Maret 2017 berinisial TY, Plt Kadiv Investasi PT Asabri periode Februari 2017 - Mei 2017 berinisial IK, Kadiv Investasi PT Asabri periode Juni 2017 - Juli 2018 berinisial GP.
Selain itu, ada pula pegawai Asabri berinisial IS yang sejak Oktober 2017 hingga saat ini menjabat sebagai Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri.
Saat rentang waktu terjadinya kasus ini, IS merupakan Staf Investasi PT Asabri periode 2010 - Maret 2017.
Yang lainnya adalah Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode April 2017 - Oktober 2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Menurut pihak Kejagung, selama 2012 - 2019, PT Asabri diduga melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut dengan cara yang menyimpang.
Pengendalian dana itu diduga dilakukan dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.
Diduga dalam investasi produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).
Berdasarkan temuan investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 17 triliun.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejagung dalam kasus ini.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung untuk membahas kasus dugaan korupsi Asabri pada Selasa (22/12/2020) pagi.
Erick Thohir menyampaikan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang menaksir besaraan dugaan korupsi Asabri mencapai RP 17 triliun itu merupakan angka yang lebih besar dari korupsi Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Dua Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Hampir Sama dengan Jiwasraya
Sebagaimana diberitakan, usai bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sebuah kasus yang bakal ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus itu adalah dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).
"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," ujar Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/12/2020), seperti dilansir Tribunnews.com
Akan tetapi, pihaknya sejauh ini masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait calon tersangka yang dimaksud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.