Kompas TV nasional kriminal

Sindikat Pemalsu Tes Swab di Bandara Soetta Dibongkar, 250 Penumpang Berhasil Diberangkatkan

Kompas.tv - 18 Januari 2021, 18:27 WIB
sindikat-pemalsu-tes-swab-di-bandara-soetta-dibongkar-250-penumpang-berhasil-diberangkatkan
Petugas kesehatan sedang melakukan tes swab. (Sumber: kompas.com)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang sindikat pemalsu surat kesehatan antigen PCR atau Tes Swab untuk para penumpang yang ingin bepergian melalui jalur udara.

 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Dari informasi tersebut kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku, dan melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga: DPR Kritik Wacana Menkes Budi soal Sertifikat Vaksin Bisa Gantikan Swab Test untuk Jalan-jalan

"Tertangkap satu orang, kemudian dikembangkan. Kami berhasil mengungkap adanya jaringan tersebut. Saat ini kita sudah menangkap 15 orang yang akan kita tersangkakan," kata Adi kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Dari kejahatan pemalsuan surat hasil tes swab tersebut, sindikat ini telah berhasil meloloskan 250 orang penumpang untuk menggunakan transportasi udara.

"(Dari) satu orang (pelaku) bisa (mendapatkan) 5 (penumpang). Sementara yang kami data lebih dari 250 (penumpang) sudah berhasil mereka lewatkan naik pesawat," ungkap Adi.

Sindikat ini, kata Adi, telah beroperasi sejak Oktober 2020 lalu. Mereka mempelajari sistem untuk melewati prosedur penumpang menaiki pesawat.

Polres Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk cara sindikat ini mendapatkan kertas surat yang otentik dengan aslinya.

Baca Juga: Soal Laporan Swab Palsu, Seorang Selebgram Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu

"Otentik kertas tersebut belum kita dapatkan. Ini akan kami cari terus orang-orang yang sudah memakai jasa mereka," tutur Adi.

Sindikat ini menawarkan tes swab palsu dengan harga Rp1,1 juta. Per penumpang mereka mengambil keuntungan di kisaran Rp50 ribu hingga Rp250 ribu.

"Untuk mengantarkan surat saja bisa Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu," ungkap Adi.

Sebanyak 15 tersangka pemalsu tes swab itu bernisial:

1. MHJ
2. M alias A
3. ZAP
4. DS alias O
5. U alias B

6. AA bin T
7. U alias U
8. YS
9. SB
10. S bin N

Baca Juga: Aturan Baru, Masa Kedaluwarsa Hasil Tes PCR dan Antigen Dipersingkat

11. S alias C
12. IS bin IS
13. CY alias S
14. RAS
15. PAN

Para tersangka akan dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x