Kompas TV nasional hukum

Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun

Kompas.tv - 17 Januari 2021, 09:49 WIB
ini-status-gories-mere-dan-karni-ilyas-di-kasus-dugaan-korupsi-jual-beli-tanah-negara-rp-3-triliun
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto bersama jajarannya dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (24/6/2020). (Sumber: KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Penulis : Tito Dirhantoro

KUPANG, KOMPAS TV - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset atau jual beli tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun, di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari 102 orang itu, termasuk di antaranya mantan staf khusus Presiden Joko Widodo yang juga mantan Kepala BNN yakni Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Baca Juga: Keponakan Bunuh Pamannya Sendiri Gara-Gara Tanah Warisan Digarap, Ini Kronologinya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik," kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kapolri: Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere Jadi Sasaran Pembunuhan

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.

"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.

Baca Juga: Goris Mere dan Karni Ilyas Diperiksa Penyidik Kejati NTT

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penjualan Tanah Seluas 30 Hektar, Gories Mere dan Karni Ilyas Diperiksa Sebagai Saksi

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Sampai Jumpa ILC! Karni Ilyas Umumkan ILC Berhenti Tayang, Malam Ini Episode Terakhir




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x