JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia memperpanjang pelarangan warga negara asing untuk masuk ke Indonesia selama 14 hari, demikian pernyataan Ketua Komite Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021). Hal ini berarti perpanjangan pelarangan itu akan menyambung tanpa terputus pelarangan yang diberlakukan dua minggu lalu.
"Bapak presiden setujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi sekarang 1-14 Januari, maka diperpanjang selama dua kali tujuh hari," ujar Airlangga dikutip dari siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
"Sehingga (pelarangan WNA masuk ke Indonesia) tentu 14 hari lagi diberlakukan," lanjutnya Airlangga.
Baca Juga: WNA Resmi Dilarang Masuk Indonesia, Bandara Ngurah Rai Sepi
Sebelumnya dua minggu lalu, pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
Menanggapi hal tersebut, dua minggu lalu pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.
Baca Juga: Pasca Larangan Wna Masuk Ke Indonesia
Dalam kebijakan dua minggu lalu itu, WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC _(electronic health alert card)_ internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.