JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah berencana untuk menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan bahwa Rhoma akan diminta untuk hadir di sidang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.
Alamsyah Hanafiah menuturkan bahwa pihaknya sudah menghubungi Rhoma terkait permintaan tersebut. Namun, ia menjelaskan Rhoma belum dapat memberikan konfirmasinya terkait kehadiran di dalam sidang itu.
"Saya sudah hubungi beliau, cuma kalau tidak bentrok dengan acaranya, dia bisa, tetapi tidak keluar (pembahasanya) dari Maulid Nabi," jelas Alamsyah.
Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti: Secara Administrasi Sudah Dihukum, Denda Sudah Dibayar
Menurutnya, Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.
"Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," tambah dia.
Pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Kata dia, saksi-saksi itu ialah mereka yang tidak diundang oleh panitia namun tetap menghadiri acara.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Perundang-undangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.