JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan tujuh poin larangan terhadap segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dilarang, Ini 7 Poin Larangan dari Pemerintah Indonesia
Keputusan pemerintah melarang segala bentuk kegiatan FPI itu ditanggapi pula oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti.
Menurut Mu`ti, masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan.
"Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," ujar Mu`ti, melalui akun media sosial di Twitter dan Instgramnya, Rabu.
Mu`ti menjelaskan, yang terpenting pemerintah harus berlaku adil.
"Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Maka tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tutur Mu`ti.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah secara resmi melarang seluruh simbol dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.
Baca Juga: FPI Dilarang, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.
Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.