KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuknya warga negara asing atau WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Meski demikian, untuk WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif corona tes PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Indonesia.
WNI yang tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif corona maka harus dikarantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Lahan Makam Jenazah Corona TPU Pondok Ranggon Penuh
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.