JAKARTA, KOMPAS.TV- Tahun 2020 bagi para jurnalis di Indonesia bukanlah tahun kemerdekaan pers. Sebaliknya justeru merupakan tahun kelam, karena pandemi yang menghantam, kesejahteraan yang menurun dan kekerasan terhadap awak media mulai dari doxing sampai pemidanaan.
Catatan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara khusus menyebutkan sepanjang tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis. "Ini bukan hanya lebih banyak dari tahun 2019 yang mencatat 53 kasus, tapi menjadi jumlah paling tinggi sejak AJI memonitor kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak lebih dari 10 tahun lalu," kata Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam rilis yang diterima Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker Diwarnai Aksi Simpatik
Jenis kekerasan yang paling mendominasi adalah intimidasi dan kekerasan fisik. Namun perkembangan yang lebih merisaukan adalah meningkatnya kualitas jenis serangan digital terhadap media. Kekerasan ini juga merupakan dampak ikutan dari pandemi.
Sebab, serangan terhadap media secara siber itu terjadi dengan menyasar media dan jurnalis karena pemberitaannya yang memuat semangat kontrol sosial terhadap pemerintah dalam menangani pandemi.
AJI menduga kekerasan terhadap jurnalis di lapangan masih lebih banyak yang belum tercatat karena keterbatasan sumber daya manusia untuk memverifikasi kasus. Ini seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat.
Berdasarkan data Divisi Advokasi AJI Indonesia, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus. Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus.
Baca Juga: Megawati Kritik Banyak Anak-anak Ikutan Demo Tolak UU Ciptaker
Fakta terbaru diungkap AJI mencatat setidaknya ada 56 jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja di berbagai daerah sepanjang 7-21 Oktober 2020.
Ironisnya, pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi, institusi yang seharusnya menegakkan hukum. Dalam kasus yang terjadi di Jakarta, ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa, meski dua hari kemudian dibebaskan.
Contoh lain, saat terjadi demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP pada akhir September 2019 lalu, setidaknya ada 10 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ada empat kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan 3 kasus di Polda Sulawesi Barat. Tapi sampai sekarang kasusnya belum ada kemajuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.