Kompas TV nasional peristiwa

Sekali Lagi, Rizieq Shihab Tegaskan Tak Merampas Tanah PTPN VIII

Kompas.tv - 25 Desember 2020, 13:47 WIB
sekali-lagi-rizieq-shihab-tegaskan-tak-merampas-tanah-ptpn-viii
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menegaskan bahwa lahan yang ditempati oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah saat ini dibeli dari para petani.

Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara. Itu mulai dari RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.

Baca Juga: Hina Jokowi dan Polisi Soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Medsos, Pria di Kalteng Ini Ditangkap!

"Jadi, kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," kata Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang , Kamis (24/12/2020), seperti dikutip Kompas.com.

Rizieq yang juga pengasuh pondok pesantren tersebut mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap oleh masyarakat.

Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Baca Juga: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Tolak Beri Keterangan, Polisi: Itu Hak Mereka

Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," ujarnya.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat."

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Maka dari itu, ujar pemimpin FPI ini, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Menerima, Tapi Kasus Tewasnya Anggota FPI Harus Diusut Tuntas

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ucapnya.

Rizieq menambahkan, jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujar dia.

Baca Juga: Pesan Habib Rizieq Shihab Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Megamendung Bogor

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Selain Petamburan, Rizieq Shihab Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x