JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menaikan status kasus aksi demo 1812 menjadi penyidikan.
Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi terkait aksi 1812.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut akan memanggil pihak panitia acara sampai petinggi yang menginisiasi aksi 1812 di Jakarta.
Status mereka akan dipanggil sebagai saksi, pada kasus penyelenggaraan aksi yang dilarang oleh pihak kepolisian.
Yusri menyampaikan bahwa ada Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus aksi 1812.
Hingga saat ini, polda telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang merupakan peserta aksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif jika ada pimpinan dan anggota FPI yang diperiksa untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus kerumunan 1812.
Aksi 1812 diduga melanggar hukum tentang kekarantinaan kesehatan.
Sebanyak 455 orang simpatisan Rizieq Shihab ditangkap usai mengikuti aksi 1812 itu.
Tujuh orang di antaranya telah menjadi tersangka. Polda metro jaya mendapati lima orang di antaranya membawa senjata tajam, sementara dua orang membawa narkoba jenis ganja.
Saat pembubaran massa aksi 1812 di Kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, polisi menangkap sejumlah orang. Dari sejumlah orang yang ditangkap, puluhan di antaranya reaktif covid-19.
Sebelumnya, aksi massa 1812 ditujukan untuk menuntut pembebasan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Namun, aksi yang sedianya digelar di dekat istana, dan kawasan patung arjuna wiwaha itu langsung dibubarkan sejak massa mulai berkumpul.
Polisi tak mau ambil risiko munculnya klaster baru Covid-19. Apalagi, kasus penularan Covid-19 saat ini tengah tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.