JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) akan segera menyerahkan sejumlah nama sebagai calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan pensiun 1 Pebruari 2021.
"Kalau ditanya kapan akan menyerahkan nama calon kapolri, maka jawabannya dalam waktu dekat," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Poengky menuturkan, kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.
Baca Juga: Jelang Pergantian Kapolri, Istana Disebut Sudah Terima Dua Nama Calon
Namun sebelum diserahkan, pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah pihak. "Kami menerima masukan-masukan dari internal Polri dan eksternal Polri, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan purnawirawan Polri tentang kriteria kapolri di masa depan," ucapnya.
Kemudian, Kompolnas menyaring nama-nama perwira tinggi Polri yang memiliki prestasi, integritas, dan rekam jejak yang terbaik.
Merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Setelah itu, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama calon untuk dipilih Jokowi.
Baca Juga: Usai Rekonstruksi Penembakan FPI, Kompolnas: Tindakan Polisi Sudah Benar
"Selanjutnya berdasarkan hak prerogatif presiden, beliau akan memilih, dan mengirimkan nama calon kapolri yang dipilih presiden untuk disetujui DPR," ungkap Poengky.
Kepala Staf Presiden Moeldoko sebelumnya menyebut, Presiden Jokowi punya kunci sendiri untuk menentukan calon Kapolri. "Presiden juga punya kunci sendiri untuk menentukan siapa yang akan menjabat," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Moeldoko tak mau menjawab secara pasti ihawal nama-nama yang dianggap potensial sebagai calon Kapolri. Ia juga tak membenarkan ataupun membantah kabar yang menyebutkan bahwa Istana telah mengantongi tiga nama calon Kapolri.
Menurut Moeldoko, dirinya tak masalah jika masyarakat berspekulasi terkait hal ini. Ia menyebut, publik punya hak untuk berkalkulasi. "Biarkan masyarakat berspekulasi, biarkan masyarakat berkalkulasi. Itu masyarakat punya hak untuk itu," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.