JAKARTA, KOMPAS.TV - Batasan harga tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab ditetapkan Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Batasan tarif rapid test antigen tersebut resmi ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Mau Rapid Test Antigen untuk Keluar Masuk Jakarta? Cek Harga dan Lokasinya Di Sini
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.
Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.
Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.
Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.
Baca Juga: Jadi Syarat untuk Naik Pesawat, Segini Biaya Rapid Test Antigen dan PCR di Bandara Soekarno Hatta
Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.
Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan pada rumah sakit atau klinik yang tidak patuh terkait penetapan harga maksimal rapid test antigen ini.
Baca Juga: Catat! Keluar-Masuk Jakarta Kini Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.