Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
*Sebelumnya, redaksi menulis "Vonis 10 Tahun Penjara untuk Ridho Rhoma. Informasi yang benar adalah vonis bagi Ridho Rhoma adalah 10 bulan penjara. Dengan demikian redaksi digital KompasTV meralat judul video tersebut dan memohon maaf kepada Ridho Rhoma dan keluarga serta pemirsa KompasTV.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis pidana 10 bulan penjara untuk Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis ini akan dikurangi masa tahanan. Majelis hakim juga mengharuskan Ridho menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur. Rehabilitasi akan berlangsung enam bulan dan 10 hari.
Dalam persidangan, hakim Edison menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat. Namun, majelis hakim tetap menyatakan pelantun lagu dawai asmara ini bersalah atas penyalahgunaan narkotika sabu seberat 0,7 gram.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ridho dihukum pidana dua tahun penjara. Atas vonis ini, Ridho dan keluarga menerima putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.