JAKARTA, KOMPAS TV - Advokat Eggi Sudjana dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (3/12/2020). Eggi Sudjana akan diperiksa terkait kasus dugaan makar.
Pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana itu berdasarkan surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kasus Eggi Sudjana kembali dibuka karena merupakan prioritas dari program Kapolda Metro Jaya yang ingin menuntaskan kasus-kasus lama.
Baca Juga: Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-Apa Sudah Tersangka, Coba Bandingkan Saat Ahok
"Sekarang ini kasus (Eggi Sudjana) berlanjut, karena memang skala prioritas programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah yang Eggi itu masalah makar," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Yusri menjelaskan, kasus Eggi Sudjana terkait dugaan makar masuk dalam salah satu kasus yang hendak dilanjutkan oleh
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran.
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pernyataannya tentang 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di masa Pilpres 2019.
Saat itu, Eggi sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya. Dia bebas atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Eggi Sudjana angkat bicara terkait kasus lama yang menjeratnya dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.
Baca Juga: Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan
Menurut Eggi Sudjana, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dilakukan tanpa melalui gelar perkara.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui gelar perkara,” kata Eggi Sudjana dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (2/12/2020).
Terkait dirinya akan diperiksa sebagai tersangka, lantas Eggi Sudjana menyinggung kasus yang pernah menimpa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Coba bandingkan saat Ahok, betapa berbulan bulan untuk gelar perkara sampai betul-betul, ‘oiya benar dia ada unsur yang melanggar hukum’ baru ditetapkan tersangka," ucap Eggi.
Sementara Eggi, belum dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nah saya belum apa-apa sudah tersangka, tidak ada gelar perkara,” ujarnya.
Baca Juga: Eggi Sudjana dan Ratna Sarumpaet Sambut Lebaran di Rutan
Terkait status yang disandangnya itu, Eggi mengaku keberatan. Sebab, saat itu dirinya sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.
Dalam menjalankan tugasnya itu, ia menjelaskan, telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003, bahwa advokat tidak boleh dikriminalisasi.
"Posisi saya sebagai advokat itu ada Undang-Undangnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 dan Pasal 16,” ujar Eggi.
“Pasal 5 itu saya sebagai penegak hukum disamping polisi jaksa dan hakim, pasal 16 nya tidak boleh penegak hukum, sebagai lawyer saya dikriminalisasi dalam rangka membela klien.”
Lebih lanjut, Eggi menambahkan, bahwa saat ditetapkan sebagai tersangka, dirinya sedang menjadi pengacara Prabowo Subianto yang maju dalam Pilpres 2019.
Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasusnya
Menurutnya, tuduhan yang disangkakan kepadanya yaitu makar tidak terbukti dan tidak ada dampak hukum.
"Kalau saya sudah bela Prabowo, tapi sekarang Prabowo sama Joko Widodo (Jokowo) sudah berdamai, lalu relevansinya urusan saya dipersoalkan lagi apa gitu loh, sudah selesai," ujarnya.
"Karena tidak ada akibat hukum yang dituduhkan seperti makar, akibat hukummya apa? kalau akibat hukumnya makar itu misalnya terjadi penggulingan pemerintah, boleh saya dipersoalkan juga, kan saya tidak ada ke situ.”
Baca Juga: Eggi Sudjana Alami Kecelakaan Tunggal, Kuasa Hukum: Beliau Kurang Istirahat, Malamnya Biasa Tahajud
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.