JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah kafe yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara di segel dan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Baca Juga: Secercah Harapan untuk Mengenali Pelaku Pembakaran Kafe Legian Malioboro
Penutupan dilakukan setelah dari hasil tes ditemukan 2 orang pengunjung yang terindikasi tertular covid-19.
Sejumlah petugas dari Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kafe yang masih membuka usahanya meski telah ditemukan 2 orang yang terindikasi tertular covid-19.
Setelah memberikan penjelasan kepada pengelola kafe, petugas melakukan penutupan dan penyegelan kafe.
Penutupan kafe akan dilakukan selama 3 x 24 jam.
Baca Juga: Walikota Samarinda Terkonfirmasi Positif Covid-19
Selama dilakukan penutupan, Satpol PP DKI Jakarta meminta agar manajemen kafe melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.