Panitia memilih acara tetap dilanjutkan dengan mengambil opsi dibatasi. Acara hanya akan dilakukan oleh santri yang ada di pondok pesantren dan keluarga besar yang ada di Cilongok.
Panitia juga menyakinkan pihak Pemkab Tangerang, bahwa acara tersebut akan disiarkan di salah satu televisi lokal tanpa mengundang kerumunan massa, sehingga warga bisa mengikuti haul secara virtual.
Meski telah pihak panitia telah mengambil opsi dibatasi, namun Pemkab Tangerang telah melakukan antisipasi.
Pemkab Tangerang, melalui kecamatan-kecamatan, telah mengimbau para ulama setempat untuk tidak menghadiri acara haul.
"Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan imbauan kepada warga agar mengikuti acara secara virtual."
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Relawan PMI Beri Imbauan Mengenai Protokol Kesehatan
"Tidak hanya itu, Polresta Tangerang juga sudah melakukan penyekatan terhadap warga yang nekat datang, namun banyaknya jalur membuat warga tetap bisa masuk," tutur Zeki.
Sementara, pihak Polresta Tangerang juga mengaku telah melakukan tahapan preemptif terkait acara haul tersebut. Bahkan melakukan upaya paksa, yaitu pembubaran acara saat mengetahui kondisi pada saat itu.
Menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut, Polresta Tangerang akan memanggil pihak-pihak terkait atas dugaan adanya tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Kemudian dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah dari petugas.
"Kami akan memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan, terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pada acara Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.