JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Penahanan dilakukan setelah kedua menyerahkan diri atas kesadaran masing-masing. KPK sebelumnya mengimbau keduanya menyerahkan diri karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AM dan APM yang masing-masing selaku staf khusus EP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggaraan negara, terkait dengan perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," tutur Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Akhirnya, Dua Tersangka Lain dari Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK
Penahanan kedua tersangka, sambung Karyoto, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Penahanan terhadap Amiril dan Andreau dilakukan terhitung mulai hari ini, hingga 20 hari ke depan, atau 15 Desember 2020. Keduanya akan ditahan di Rutan KPK.
Namun, kata Karyoto, kedua tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Amiril dan Andreau menyerahkan diri ke KPK pada hari ini. Keduanya mendatangi Gedung KPK pada pukul 12.00 WIB siang tadi.
"Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Amiril) (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Edhy Prabowo, Mantan Menteri KKP yang Terima Suap
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.