Bahkan saat itu, kata Napoleon, kedatangan Tommy sudah mendapat restu dari Kabareskrim Polri. Terdakwa juga sempat menawarka untuk menelepon Kabareskim agar Napolen percaya.
“Ini bukan bahasa saya tapi bahasa terdakwa. Apa perlu telepon beliau (Kabareskrim)? Saya bilang tidak usah, saya bilang kabareskrim itu junior saya, tidak perlu,” ujar Napoleon.
Baca Juga: Eksklusif! Irjen Napoleon Bonaparte Blak-Blakan Soal Dugaan Suap Djoko Tjandra - AIMAN (Bag 1)
Telpon Wakil Ketua DPR
Meski telah menjelaskan panjang lebar soa kedekatan Tommy dengan jenderal bintang tiga, Napoleon masih tidak percaya.
Lantas Tommy menghubungi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Setelah mendapat jawaban dari Azis, Tommy memberikan telepon kepada Napoleon.
“Saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datangn pak haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silahkan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali,” ujar Napoleon.
Baca Juga: Djoko Tjandra Heran Polisi Dapat Sejumlah Nomor Teleponnya yang Sudah Tidak Dipakai Puluhan Tahun
Setelah Tommy meyakinkan, Napolen pun menjelaskan dalam Interpol's Rules on the Processing of Data, red notice Djoko Tjandra hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek Red Notice. Baik itu pengacara maupun pihak keluarga.
"Jadi, permintaan lisan ini tidak bisa saya layani walaupun saudara terdakwa menelepon pejabat negara. Saya butuh surat dari lawyer Djoko Tjandra atau keluarganya," jelas Napoleon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.