Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Ungkap Sudah Surati Kejagung 2 Kali untuk Penerbitan Red Notice Baru Djoko Tjandra

Kompas.tv - 24 November 2020, 01:04 WIB
irjen-napoleon-ungkap-sudah-surati-kejagung-2-kali-untuk-penerbitan-red-notice-baru-djoko-tjandra
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku sudah menyurati Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai permohonan untuk penerbitan red notice baru bagi Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon yang kini berstatus terdakwa atas kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra itu menyampaikan demikian dalam wawancara eksklusif bersama jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono.

“Saya rapat lagi internal, meminta bikin surat dua kali kepada kejaksaan untuk menerbitkan red notice baru Djoko Tjandra,” kata Napoleon dikutip dari tayangan KompasTV pada Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra dan Irjen Napoleon Bonaparte, ICW: KPK Harus Segera Tuntaskan! - AIMAN (Bag 5)

Polemik red notice Djoko Tjandra diketahui bermula dari surat yang dikirimkan oleh Divisi Hubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.

Surat dengan perihal penyampaian penghapusan Red Notice Interpol itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol, Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Napoleon.

Menurut jenderal bintang dua tersebut, surat itu hanya sebagai pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra terhapus oleh sistem Interpol Pusat di Lyon, Prancis sejak Juli 2014.

Namun demikian, Napoleon mengakui bahwa surat yang dikirimkan pihaknya kepada Dirjen Imigrasi itu dibuat setelah ia menerima surat dari istri Djoko Tjandra, Ana Boentaran.

Baca Juga: Benarkah Irjen Napoleon Bonaparte Terima Uang Suap Rp 6,1 M? - AIMAN (Bag 2)

Adapun surat tertanggal 5 Mei 2020 itu diketahui merujuk salah satu surat dari Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Terkait surat yang dilayangkan Anna Boentaran itu, Napoleon mengatakan, istri Djoko Tjandra berhak menanyakan status red notice suaminya.

“Istri Djoko Tjandra itu punya hak hukum untuk bertanya. Kami, Polri atau Interpol adalah pelayan masyarakat. Mendapat surat begitu, apalagi ditujukan langsung kepada saya, Kadiv Hubinter, menjadi atensi saya,”ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x