JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta kembali diperpanjang dimulai terhitung Senin (23/11/2020) sampai Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Dirkrimum: Gubernur Anies Dipanggil Untuk Menjelaskan Status PSBB DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari ke depan.
Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020).
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies, Minggu.
Anies mengatakan, saat ini kasus di DKI Jakarta masih terkendali.
Namun demikian, Anies meminta agar warga tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan tertib.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Mulai Dilonggarkan
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," tutur Anies,
Tetapi Anies menegaskan, agar tetap harus waspada dan terus semakin berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.