Sementara surat tersebut ditandatangani Kasatpol PP Arifin, tertanggal 15 November 2020.
Dalam surat tersebut, Satpol PP menulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) tidak sesuai peraturan gubernur.
Baca Juga: Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab, Doni Monardo Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan
"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."
"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," tulis Arifin.
Adapun aturan yang dilanggar Habib Rizieq dan FPI adalah dua peraturan gubernur.
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000."
"Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.
Baca Juga: Bukan Izin, FPI Klaim Sudah Kirim Surat Pemberitahuan Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.