JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cabang Cipulir sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan seorang atlet e-sport, Winda Lunardi alias Winda Earl.
Polisi saat ini tengah menelusuri aset serta aliran dana yang masuk dan digunakan oleh tersangka berinisial A.
Kasus penggelapan saldo tabungan berawal ketika atlet e-sport, Winda Lunardi dan ibunya menabung di Maybank tahun 2015.
Menurut Winda, seharusnya pada 2020, uang di rekening mereka mencapai sekitar Rp 22 Miliar.
Namun saat melakukan penarikan, mereka melihat sisa saldo hanya Rp 600.000.
Korban penggelapan dana tabungan Winda Lunardi, mengaku ia dan keluarga terpukul saat mengetahui uang tabungannya raib.
Winda berharap, uang ditabungannya bisa dikembalikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.