Kompas TV nasional hukum

Kelalaian Pengetikan UU Cipta Kerja, DPR Bersama Pemerintah Akan Perbaiki Kesalahan Administrasinya

Kompas.tv - 4 November 2020, 14:21 WIB
kelalaian-pengetikan-uu-cipta-kerja-dpr-bersama-pemerintah-akan-perbaiki-kesalahan-administrasinya
Tangkapan layar UU Cipta Kerja (Sumber: Twitter/@Abaaah)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkomunikasi dengan pemerintah untuk memperbaiki kelalaian penulisan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi awak media, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Salah Ketik, Anggota DPR Curiga Ada Pihak yang Memperkeruh Keadaan

"DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," kata Supratman, Rabu.
 
Supratman menegaskan bahwa DPR siap bertanggung jawab bahwa perbaikan tersebut tidak mengubah substansi undang-undang.

Menurutnya, kelalaian penulisan yang terjadi pada Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 masih memungkinkan untuk diperbaiki. 

Supratman menjelaskan, perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU sudah menjadi konsesi tersendiri. 

Meskipun tidak diatur secara tegas di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), tetapi ia menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan perbaikan terhadap UU sesudah disahkan boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah substansi. 

"Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi. Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu," tutur Supratman. 

Ia mengakui, baru kali ini kelalaian penulisan di dalam UU ditemukan setelah diteken presiden. 

Pada kasus-kasus sebelumnya, kelalaian ditemukan sebelum ditandatangani presiden. 

Namun, ia menilai perbaikan pada kesalahan kata adalah hal yang lumrah saja. 

Apalagi, kelalaian penulisan di UU Cipta Kerja dinilai sebatas kesalahan administrasi saja. 

"Memang kalau untuk setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan, tetapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," kata Supratman, menegaskan.

Oleh karena itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyapakti perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi kesalahan pengetikan di dalam UU Cipta Kerja. 

"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2020). 

Pratikno menilai kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi. 

Ia memastikan kesalahan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan jika prosedur pembentukannya bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Banyak Salah Ketik UU Cipta Kerja, Begini Cara Perbaikinya Menurut Yusril Ihza Mahendra

"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif, karena apabila prosedur
pembentukannya bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011,
maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi
apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan normanorma UUD 1945," ujar Yusril.

Dalam hal tersebut, Yusril mengingatkan kepada pemerintah dan DPR harus hati-hati serta argumentatif mempertahankan prosedur dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja yang menggunakan cara omnibus itu.

Yusril mengatakan, dalam proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, disamping memberikan pengaturan baru terhadap suatu masalah.

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, kata Yusril, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap UU melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini," katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x