Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI, 1 Orang Dalam 2 Swasta

Kompas.tv - 3 November 2020, 18:13 WIB
kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-pt-di-1-orang-dalam-2-swasta
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).

Tiga tersangka baru tersebut yakni mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Lasamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: 3 Purnawirawan TNI Diperiksa KPK Soal Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Ini Nama-namanya

Alex mengatakan, ketiga tersangka ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017 dengan modus kontrak fiktif.

Mereka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.

Rinciannya, Arie menerima Rp9.172.012.834, Didi menerima Rp10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp1.951.769.992.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara pada PT DI senilai Rp315 miliar terdiri dari Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar Amerika Serikat.

Baca Juga: Budiman Santoso, Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.

Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus untuk diberikan kepada customer/end user.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara Terkait Kasus E-KTP




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x