JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang bermain layang-layang di wilayah dekat bandara, karena bisa membahayakan penerbangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi bagi orang yang membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak- lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).
Novie juga mengatakan, pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini.
"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take-off ataupun landing pesawat," ujarnya.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa sebuah layangan tersangkut pada roda bagian kanan pesawat Citilink dengan tipe pesawat ATR 72-600, saat akan melakukan pendaratan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, pada Jumat (23/10) pukul 16.47 WIB.
Baca Juga: Dikira Layangan, Warga Tuban Gambarkan Sinar yang Diduga Lintang Kemukus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.