TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Tim satuan tugas (satgas) gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kompimda Provinsi Banten yang terdiri dari Satpol PP, Damkar, Tagana, dan Dinas Perhubungan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan PSBB, 20 Warga Terjaring Razia Masker dan Dihukum Menyapu Taman
Kegiatan itu dilaksanakan di bilangan jalan raya puspiptek tepatnya di perbatasan Kota Tangsel Banten dengan wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).
Dalam operasi tersebut, terjaring 10 orang pelanggar PSBB karena tidak mematuhi atau tidak menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Warga tersebut masih tidak patuh untuk mengenakan masker saat ke luar rumah dan mengabaikan bagian dari protokol kesehatan ini.
"Warga ini tidak punya masker dan dia mengenakan kantong plastik seadanya sebagai masker. Saat ini saya beri masker yang layak sesuai protokol kesehatan," ujar Kabid Perundang-Undangan Pemkot Tangsel Sapta Mulyana kepada Kompas.tv, Rabu, seraya memakaikan masker baru kepada warga yang melintas.
Baca Juga: Meskipun di Dalam Rumah, Menteri PPPA Minta Warga Tetap Gunakan Masker
Sapta mengatakan, bagi para pelanggar PSBB juga diberikan sanksi densa sebesar Rp. 50.000,-.
"Pemberian sanksi ini sebagaimana yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2020," kata Sapta.
Para pelanggar pun diminta mengenakan rompi orange sebagai tanda dan agar memberikan efek jera.
Sebelumnya, satgas gabungan telah melaksanakan apel pagi sebagai tahapan persiapan patroli dalam rangka operasi razia protokol kesehatan PSBB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.