JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak diizinkannya sejumlah tokoh dan petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk menjenguk tersangka kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian dikarenakan masih ada kepentingan pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan pihaknya tidak melarang siapapun untuk menjenguk tersangka yang ditahan di kepolisian.
Namun jika tersangka tersebut dalam proses pemeriksaan, maka izin untuk menemui harus ditangguhkan.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI
"Kalau menjenguk tersangka itu ada jadwalnya. Apabila ada jadwalnya pun kalau
masih dalam pemeriksaan juga tidak kita izinkan ya karena masih dalam pemeriksaaan," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Argo berharap semua pihak dapat menghargai proses yang dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus penghasuta dan ujaran kebencian.
Menurutnya saat ini penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga ikut berperan dalam memicu kericuhan pada demo penolakan UU Cipta Kerja.
"Saya kira semuanya kita harus saling menghargai, penyidik masih bekerja dan
masih memeriksa," ujar Argo.
Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja
Sebelumnya Gatot bersama sejumlah petinggi KAMI lainnya ingin menjenguk Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Ketiganya petinggi KAMI tersebut merupakan tersangka kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja.
Gatot Nurmantyobeserta Din Syamsuddin dan Ahmad Yani rencananya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Namun, Idham tidak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19.
"Polisi hanya bilang tidak mengizinkan. Pokoknya enggak dapat izin, enggak masalah," ujar Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Kamis siang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.