JAKARTA, KOMPAS TV - Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi membenarkan beredarnya surat pemberitahuan aksi demo selama 5 hari berturut-turut.
Ia mengatakan, seruan tersebut berlaku untuk buruh seluruh Indonesia dan tidak hanya terpusat di Jakarta.
"Aksinya dari tanggal 12 sampai 16 Oktober itu instruksi untuk seluruh Indonesia," kata Surnadi seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Serikat Buruh Siap Ajukan Uji UU Cipta Kerja ke MK
Surnadi menjelaskan, untuk aksi tanggal 12 Oktober lalu, sejumlah buruh turun di wilayah Serang, Jakarta, Bogor dan Bekasi. Di hari itu, buruh telah melakukan aksi longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara.
"Untuk yang kemarin (tanggal 13 Oktober) bersama ormas itu, sebenarnya ada buruh dari Tangerang yang mau ke Jakarta cuma di tahan di Daan Mogot. Kalau mau melawan, bisa saja cuma pasti chaos kita enggak mau," ujar dia.
Sementara itu, pada 14 Oktober kemarin, ada sekitar 15 ribu buruh turun di Banten, lalu di Lampung, maupun Batubara, Sumatera Utara.
"Kalau tanggal 15 Oktober lumayan banyak buruh yang turun ada di Palembang, Riau, kota Bandar Lampung, Kalimantan Selatan juga ada," katanya.
Baca Juga: Buruh Se-Kabupaten Serang Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Kantor Bupati
Menurut Surnadi, aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia ini masih akan berlangsung hingga tanggal 16 Oktober mendatang.
"Sampai tanggal 16 kita masih aksi. Kita menunggu instruksi lagi kemungkinan aksi di Jakarta turun lagi tanggal 16," ujar dia.
Saat disinggung jumlah yang buruh yang turun selama 5 hari berturut-turut ini, Surnadi mengatakan ada kurang lebih sekitar 670 ribu buruh dari seluruh Indonesia.
"Totalnya itu dari 27 provinsi dan 241 kabupaten atau kota yang turun (buruhnya)," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi buruh ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Didampingi Khofifah, Organisasi Buruh di Jatim Temui Mahfud Bahas UU Cipta Kerja
Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
KSBI perlu menyampaikan, bahwa dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.
Kemudian, Undang-undang Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KSBI menilai setidaknya ada empat hak dasar buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.
Baca Juga: Bertemu Serikat Buruh, Mahfud Jelaskan Peluang Mengubah UU Cipta Kerja Masih Terbuka Lewat MK
Terakhir, KSBSI menilai beberapa ketentuan yang dirancang dalam UU Omnibus Law pada pihak pengusaha melalui Kadin dan Apindo dalam Tim Tripartit pada 10-13 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.
Maka berdasarkan hal di atas DEN KSBSI dengan ini memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa dari Senin hingga Jumat di Istana Kepresidenan dengan tuntutan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan Undang-undang tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.