KOMPAS.TV - Rencananya, Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tim penyidik pada Jampidsus lanjut menunggu perampungan berkas perkara dugaan suap red notice Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri.
Tim di kejaksaan belum dapat menyorongkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999 itu ke Pengadilan Tipikor karena irisan penyidikan kasus serupa di Bareskrim belum lengkap.
Dalam kasus suap red notice ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka di antaranya Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap, dan dua jenderal polisi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Demo Cipta Kerja Sisakan 15 Kubik Sampah
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.