Syahganda adalah anggota Komite Eksekutif KAMI. Sedangkan Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
Awi menambahkan, pihak polri berencana akan merilis kembali perkembngan kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020).
“Besok rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” katanya.
Tak hanya mereka bertiga, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh itu.
Baca Juga: Tokoh KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo: Indikasi Kuat Handphone Pun Disadap
Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, dan KA. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.
Sedangkan KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.
Awi mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Awi memastikan, sejauh ini belum ditemukan atau ditetapkan tersangka baru selain mereka yang sudah ditangkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.