JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Anies Baswedan kembali berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Namun dalam pemberlakuan PSBB transisi jilid II ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.
"Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap, jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa," ujar Anies Baswedan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: PKS Apresiasi Langkah Anies Soal PSBB DKI Jakarta
Meskipun demikian, selama PSBB masa transisi tersebut, Anies mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tiada lain untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Bagian masyarakat melakukan 3M, bagian kami melakukan 3T yakni testing, isolasi, dan treatment. Jakarta kemampuan testingnya sudah 6 kali lipat dari yang diwajibkan WHO," tutur Anies.
Sebelumnya diberitakan, Anies memberlakukan PSBB transisi itu selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi di Jakarta Dua Pekan
Alasan kembali diberlakukannya PSBB transisi itu karena adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Pemberlakuan PSBB transisi ini didahului dengan kebijakan Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.