JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 32 konfederasi serikat buruh menegaskan tetap akan menggelar mogok kerja nasional. Sesuai rencana awal, mogok kerja nasional akan dimulai besok, Selasa 6 Oktober 2020, hingga Kamis 8 Oktober 2020.
Hal ini ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pernyataan virtual yang diterima Kompas TV, Senin (5/10/2020).
Said Iqbal juga memastikan, mogok kerja nasional tidak akan melakukan tindakan-tindakan anarkistis. Mogok kerja nasional merupakan istilah dalam bentuk unjuk rasa serempak secara nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
"Pada malam hari ini para pimpinan konfederasi dan federasi yang berasal dari 32 konfederasi dan federasi, menyatakan kembali dan menegaskan kembali, insya Allah tidak akan melakukan tindakan anarkis, tindakan yang merugikan kepentingan umum maupun hal-hal yang bertentangan dengan aturan pada tanggal 6-8 Oktober akan melakukan mogok nasional," tutur Said bersama para pimpinan konfederasi serikat buruh.
Mogok kerja nasional, kata Said, akan dimulai pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Mogok kerja tersebut akan berulang di tiga hari tersebut, yakni 6-8 Oktober 2020.
"Akan lebih baik pukul 17.30 waktu setempat sudah diakhiri, dan dilanjutkan besoknya sampai tanggal 8 (Oktober)," jelas Said.
Baca Juga: Tak Ada Izin untuk Buruh Demo RUU Cipta Kerja di DPR
Said mengimbau kepada para buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan mengikuti arahan pimpinan serikat buruh di tingkat perusahaan masing-masing.
Said juga meminta para buruh tidak terpengaruh dengan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR sore tadi.
"Tertib, damai, dan penuh rasa tanggung jawab. Tidak melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan. Lakukan sekuat-kuatnya agar pesan dapat didengar pemerintah dan DPR," ujarnya.
Aksi mogok kerja nasional ini, kata Said, telah sesuai prosedur. Yakni dengan memberitahukan kepada Mabes Polri untuk di tingkat pusat, Polda di masing-masing provinsi, Polres di masing-masing kabupaten dan kota, serta kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan para buruh.
4 Serikat Buruh Ini Tidak Ikut Mogok Kerja Nasional
Aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020, sebagai sikap menentang pengesahan RUU Cipta Kerja disuarakan para buruh. Namun empat serikat buruh ini tidak akan ambil bagian dalam mogok kerja nasional tersebut.
Empat serikat buruh tersebut adalah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Ksarbumusi), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Alasan keempat serikat buruh ini tidak ikut ambil bagian dalam aksi mogok kerja nasional dilatari situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Alasan lain adalah menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan, serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja/buruh.
"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kami tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota kami untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang," ujar keempat pimpinan serikat buruh dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: YLBHI Soroti Telegram Kapolri yang Larang Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja
Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mereka mengatakan, telah melakukan advokasi. Antara lain dengan kajian kritis, kirim surat massal bermasa, audiensi dengan pemerintah dan DPR, dan aksi unjuk rasa.
Selain itu mereka mengaku terlibat dalam Tim Tripartit untuk mengkritisi substansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Hingga kini, keempat serikat buruh masih mengawal RUU Cipta Kerja tersebut agar sesuai dengan harapan pekerja dan buruh Indonesia.
"Pada prinsipnya kami akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja/buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta."
"Soal cara jalan perjuangan tentu tidak harus sama dengan komponen SP/SB lain untuk tujuan yang sama," seperti tertulis dalam pernyataan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.