JAKARTA, KOMPAS TV - Pemeran perempuan dalam video porno yang dikenal dengan Vina Garut mengajukan gugatan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perempuan yang sudah divonis bersalah oleh hakim tersebut mengajukan gugatan karena merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.
Namun justru ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Viral Video Asusila Vina Garut, Kapolsek Garut: Sang Wanita Bermotif Ekonomi
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, perempuan yang berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya.
Dimulai dengan mengisahkantentang kondisi keluarganya hingga karier bernyanyinya yang dilakoni dari desa ke desa.
Kemudian pada saat masih berusia 16 tahun, perempuan tersebut menikah siri dengan mantan suaminya yang terpaut usia 14 tahun.
Selama menikah, dia mengaku kerap diperdagangkan kepada laki-laki lain oleh suaminya sendiri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Pemeran Video Seks Vina Garut Meninggal Dunia
"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya yang dikutip pada Sabtu (3/10/2020).
Pemohon mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam olehbmantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri.
Termasuk video viral berisi adegan seks yang dilakukan beramai-ramai. Artinya, tidak hanya dengan suaminya tapi juga pria lain.
Video tersebut kemudian disebar oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Video Threesome Vina Garut Digelar
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya turun tangan. Perempuan tersebut bersama suaminya kemudian ditangkap oleh polisi.
Pemohon yang merasa korban tapi malah diproses hukum sebagai pelaku menilai Pasal 8 UU Pornografi justru tidak memberikan perlindungan hukum.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".
Karena sebab itulah, dia meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Vina Garut Divonis 2,9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.