JAKARTA, KOMPAS.TV – Gaji Jaksa Pinangki Sirna Melasari terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkannya dalam pembacaan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Sebagaimana jabatan terakhirnya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, penghasilan Pinangki sebesar Rp 18.921.750 per bulannya selama tahun 2019-2020.
"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," kata jaksa via siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
Jaksa juga mengungkapkan penghasilan suami Pinangki yang merupakan seorang polisi, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulan pada periode 2019-2020.
Baca Juga: Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra
Pada periode tersebut, Jaksa Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, menurut JPU, Pinangki tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.
Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap jaksa.
"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambungnya.
Dakwaan Jaksa Pinangki
Dilansir dari Kompas.com, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.