JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil uang suap dari Djoko Tjandra sebesar menerima 500 ribu dollar AS.
Uang tersebut diberikan untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Dari uang suap tersebut Jaksa Pinangki memberikan 50 ribu dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking.
“Sehingga terdakwa menerima dan menguasai sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: 10 Rencana Jahat Jaksa Pinangki, Ada Nama Burhanuddin dan Hatta Ali di Action Plan
Jaksa menyatakan uang tersebut ditukar dengan mata uang Rupiah yang dilakukan selama 27 November 2019 sampai 10 Maret 2020.
Awalnya Jaksa Pinangki meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukar uang tersebut.
Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS tersebut.
Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.
“Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa Pinangki: Seret Nama Burhanuddin dan Hatta Ali Urus Fatwa Djoko Tjandra
Setelah uang berbentuk rupiah, Pinangki mentransfer ke rekening pribadinya dan memberikan secara tunai ke adiknya yang bernama Pungki Primarini untuk dimaskukkan ke tabungan.
Uang yang diterima dibelikan mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.
Kemudian, Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp412.705.554,29.
Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019 dengan biaya sebesar Rp419.430.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.