JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekitar 1,7 juta nomor rekening dicoret dari daftar penerima bantuan subsidi gaji.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri per 16 September 2020 sudah mengantongi 14,7 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, nomor rekening tersebut dikeluarkan dari daftar lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.
"Ada 1,7 juta rekening tidak valid, artinya tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop," ujar Agus, Kamis (17/9/2020) dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: 398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan validasi berlapis atas nomor rekening yang didapatkan.
Dari validasi tahap pertama atau dengan perbankan, terdapat 14,5 juta data yang valid, 133.000 masih dalam proses dan ada 73.000 data yang tidak valid. Data yang tidak valid ini masih dikembalikan ke perusahaan untuk diverifikasi kembali.
Selanjutnya, validasi lapis kedua atau menyesuaikan dengan kriteria Permenaker. Hasilnya, terdapat 12,8 juta nomor rekening yang valid dan 1,7 juta tidak valid. Data yang tidak valid inilah dicoret dari daftar penerima gaji.
Selanjutnya, validasi dengan cara memeriksa nomor rekening dan ketunggalan dilakukan.
Dari proses ini, ada 11,8 juta nomor rekening yang valid dan 955.000 rekening tidak valid. Data yang valid ini pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Hingga Juni 2021
Sebagai informasi, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan sampai juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan pemberi kerja dan serta memiliki rekening bank yang aktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.